Jumat, 03 Juni 2016

ARTIKEL ANAK DAN NIRKEKERASAN

Anak dan nirkekerasan
            Anak adalah laki-laki atau perempuan yang berusia 0-18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan (UU No. 23 Tahun 2002). Anak adalah anugrah terbesar yang diberikan Tuhan kepada orang tua. Sebagai sebuah anugrah seharusnya anak di sayangi dan mendapat kasih sayang dari orang tua. Pada usia kanak-kanak seharusnya seorang anak mendapat didikan dan kasih sayang didalam keluarga. keluarga adalah lembaga pendidikan pertama seorang anak. Sikap anak ketika berada dilingkungan sekitar akan terbawah dari dalam keluarga. Namun saat ini keluarga bukan lagi menjadi lembaga pendidikan pertama seorang anak, banyak anak yang mendapat kekerasan fisik maupun mental bahkan kekerasan seksual didalam keluarga. Seperti kita ketahui kekerasan terhadap anak adalah kekerasan secara fisik/mental kepada anak. Menurut UU No. 35 Th 2014 pasal 1 ayat 16 menjelaskan kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan Hukum.   

Saat ini banyak kasus kekerasan terhadap anak  yang terjadi didalam masyarakat. Yang membuat kasusnya menjadi perhatiaan adalah orang yang melakukan/pelaku adalah orang dekat bahkan orang tua anak tersebut. Salah satu kasus yang paling banyak menjadi pembicaraan adalah kasusu kematian akan bernama angeline. Angeline (8 tahun), murid kelas II sekolah dasar di denpasar Bali, dinyatakan hilang. Selama 26 hari pencarian, banyak pihak yang terlibat. Semula, gadis cilik cantik itu diduga menjadi korban penculikan, ternyata, jasadnya ditemuhkan membususk terkubur di dekat kandang ayam di belakang rumah keluarga margareith CH magawe, ibu angkatnya. Tersangka pembunuhanya adalah Agus (26 tahun). Agus melakukan kekerasan seksual bahkan memperkosa bocah 8 tahun itu sebelum membunuhnya dengan membanting dan menjerat menggunakan tali. Setelah meninggal, sekitar pukul 17.00  Wita, agus mengubur jasad Enjeline di dekat kandang ayam, di belakang rumah kemudian ia menimbuninya dengan sampah. Dan setelah di selidiki lebih jauh ternyata pembunuhan ini direncanakan oleh ibu angkatnya karena faktor harta warisan yang ditinggalkan oleh ayah angkat Enjeline yang adalah warga Negara asing.
            Kasus ini membuktikan bahwa kekerasan terhadap anak sangat marak terjadi dilingkuangan kita bahkan pelakuknya adalah orang dekat yang seharunya memberikan perlindungan kepada anak itu tapi malah melakukan hal sekeji itu dengan melakukan kekerasan terhadap anak. Dalam kasus enjeline pelakunya tidak hanya membunuh tapi juga memperkosa bocah yang baru berusia 8 tahun tersebut. Hal ini sangat disayanagkan karena anak adalah generasi bangsa ini. Bagaimana bangsa ini akan maju jika generasinya telah dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kasus ini juga mengiatkan peran orang tua untuk lebih mengasih anaknya. Anak lebih berharga dari pada apapun yag ada di dunia ini bahkan uang sekalipun. Uang atau harta tidak boleh menjadi alasan seseorang untuk melakukan kekerasan terhadap anak.   
            Banyak faktor yang menyebabkan kekerasan anak terjadi didalam masyarakat linkungan. Menurut  ketua umum komisi nasional perlindungan anak (KPAI), Arist Merdeka Sirait memaparkan ada empat penyebab utma terjadinya kekerasan terhadap anak. Pertama, penyebabnya adalah “ anak nakal, bandel, tidak bisa diam, tidak menurut, cengeng, pemalas, penakut. Anak-anak seperti ini yang sangat rentan oleh kekerasan fisik dan psikis. Kedua, karena adanya anak atau orang dewasa yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan. Arist Merdeka Sirait  menggolongkan orang dewasa yang berpotensi menjadi pelaku yaitu pelaku kekerasan fisik psikis dan pelaku kekrasan seksual. Ketiga, adanya peluang kekerasan karena tidak pengawasan atau perlindungan. Anak tanpa pengawasan dari orang tua lebih rentang terkena kekerasan. Keempat, karena adanya pencetus dari korban dan pelaku. Pelaku untuk kekerasan fisik dan psikis biasanya disebabkan oleh kondisi dalam keadaan tertekan, ekonomi, masalah rumah tangga, sedangkan untuk pelaku kekerasan seksual disebabkan oleh adanya rangsangan oleh pornografi maupun pengaruh minuman keras dan dorongan seksual yang tak tersalurkan”.      
            Jumlah kekerasan di Indonesia dari tahun-ketahun semakin bertambah. Data KPAI menunjukkan adanya perkembangan jumlah kekerasan anak yang terjadi di Indonesia. Berikut adalah data dari KPAI mengenai kasus kekerasan anak yang terjadi di Indonesia dari tahun 2010-2015 sebagai berikut.
Tahun           
Jumlah Kasus
2010
171
2011
2.178
2012
3.512
2013
4.311
2014
5.066
2015 (hingga juli)
6.006

Sumber: KPAI
Data diatas menujukkan bahwa pemerintah belum bisa menjamin keamanan bagi anak-anak Indonesia yang merupakan generasi masa depan bangsa. Pemerintah seharusnya lebih memperketat UU tentang perlindungan anak sehingga para pelaku kekerasan anak bisa jerah dan tidak melakukan perbuatannya . UU perlindungan anak telah di bentuk untuk melindungi anak-anak dari kekerasan fisik maupun kekerasan seksual. UU No. 23 Tahun 2002 adalah undang-undang yang dibuat untuk menjamin hak-hak anak. Menurut UU No. 23 Tahun 2002 Anak adalah amanat yang diberikan Tuhan kepada kedua orang tua untuk dijaga, dididik dan dilindungi. Sehingga tidak ada alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anak dan harus mendapat perlindungan hukum. UU perlindungan anak diharapkan untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai kekerasan. Nasmun, pada kenyataan dari tahun-ketahun kasus kekerasan anak terus meningkat. Hal ini membuktikan bahwa UU yang dibuat pemerintah belum berjalan sebagaimana mestinya atau fungsi utama dari UU perlindungan anak itu belum terealisasi  dengan baik. Masih banyak orang yang belum sadar mengenai pentingnya perlindungan anak.
Kekerasan anak akan berdampak buruk pada anak baik secara fisik atau mental. Anak-anak mengalami kekerasan sejak kecil lebih rentang menjadi anak yang nakal pada saat dewasa karena dari kecil ia sudah mengalami kekerasan sehingga lebih rentang untuk mengulainya pada orang lain pada saat ia dewasa. Berikut ini adalah hal-hal yang yang akan terjadi jika kekerasan anak terjadi :
Ø  Agresif.
Sikap ini biasa ditujukan anak kepada pelaku kekerasan. Umumnya ditujukan saat anak merasa tidak ada orang yang bisa melindungi dirinya. Saat orang yang dianggap tidak bisa melindunginya itu ada disekitarnya, anak akan langsung memukul atau melakukan tindak agresif terhadap si pelaku. Tetapi tidak semua sikap agresif anak muncul karena telah mengalami tindak kekerasan.
Ø  Murung/Depresi
Kekerasan mampu membuat anak berubah drastis seperti menjadi anak yang memiliki gangguan tidur dan makan, bahkan bisa disertai penurunan berat badan. Ia akan menjadi anak yang pemurung, pendiam, dan terlihat kurang ekspresif.
Ø  Memudah menangis
Sikap ini ditunjukkan karena anak merasa tidka nyaman dan aman dengan lingkungan sekitarnya. Karena dia kehilangan figur yang bisa melindunginya, kemungkinan besar pada saat dia besar, dia tidak akan mudah percaya pada orang lain.
Ø  Melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain
Dari semua ini anak dapat melihat bagaimana orang dewasa memperlakukannya dulu.Ia belajar dari pengalamannya, kemudian bereaksi sesuai dengan apa yang dia alami.

            Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Inilah kata yang sangat cocok untuk kasus kekerasan anak, mengingat akibat dari kekerasan sangat besar bagi tumbuh kembang seorang anak, maka sangat penting untuk melakukan pencegahan agar kekerasan terhadap anak tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang, minimal meminimalisir terjadinya kekersan terhadap anak. Pemerintah telah membuat undang-undang perlindungan anak untuk menagntisipasi kekerasan terhadap anak. Hal ini belum mampu untuk mencegah kekerasan terhadap anak oleh dibutuhkan kesadaran dari semua pihak. Mulai dari orang tua sebagai orang yang paling dekat dengan anak. Orang tua harus bisa memberikan kasih saying kepada anak sehingga tidak ada kekerasan terhadapa anak dalam keluarga. Lingkungan sebagai tempat bermain anak. Lingkungan harus bisa menjadi tempat bermain yang aman bagi anak. Masyarakat disekitar lingkungan harus melapor ke pihak berwajib jika melihat teradi kekarsan terhadap anak. Pemerintah sebagai pengawas undang-undang harus memperhatikan apa yang terjadi didalam masyarakat. Pemeritah harus bisa membuat UU yang tegas sehingga para pelaku kekerasan tehadap anak bisa jerah dan tidak melakukan kekersan lagi. Jika perluh hukuman kebiri di berikan kepada pelaku kekersan seksual terhadap anak sehingga orang akan takut untuk melakukan kekersan terhadap anak lagi, baik kekerasan fisik maupun seksual.

            Jadi, kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang dilarang oleh hukum lebih-lebih oleh agama karena anak adalah anugrah terbesar dari Tuhan yang Maha Esa yang harus dilindungi. Dibutuhkan kesadaran dari semua pihak untuk mencegah terjadinya kekersan anak. Semua harus bekerja sama untuk menjamin anak mendapat kasih sayang, pendidikan, dan kesehatan serta terhindar dari kekerasan anak, sehingga terbentuk genersi anak bangsa yang berpendidikan, sehat dan berintegritas. Generasi muda akan menjadi generasi yang handal untuk membangunbansa ini. Negara ini akan menghasilkan sumber daya manusia yang bisa bersangi didunia internasional dan membuat Indonesia menjadi Negara maju dari Negara-negara lain. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar