Anak dan nirkekerasan
Anak adalah laki-laki atau perempuan
yang berusia 0-18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan (UU No. 23 Tahun 2002).
Anak adalah anugrah terbesar yang diberikan Tuhan kepada orang tua. Sebagai
sebuah anugrah seharusnya anak di sayangi dan mendapat kasih sayang dari orang
tua. Pada usia kanak-kanak seharusnya seorang anak mendapat didikan dan kasih
sayang didalam keluarga. keluarga adalah lembaga pendidikan pertama seorang
anak. Sikap anak ketika berada dilingkungan sekitar akan terbawah dari dalam
keluarga. Namun saat ini keluarga bukan lagi menjadi lembaga pendidikan pertama
seorang anak, banyak anak yang mendapat kekerasan fisik maupun mental bahkan
kekerasan seksual didalam keluarga. Seperti kita ketahui kekerasan terhadap anak
adalah kekerasan secara fisik/mental kepada anak. Menurut UU No. 35 Th 2014
pasal 1 ayat 16 menjelaskan kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan
terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara
fisik psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan Hukum.
Saat
ini banyak kasus kekerasan terhadap anak
yang terjadi didalam masyarakat. Yang membuat kasusnya menjadi
perhatiaan adalah orang yang melakukan/pelaku adalah orang dekat bahkan orang
tua anak tersebut. Salah satu kasus yang paling banyak menjadi pembicaraan
adalah kasusu kematian akan bernama angeline. Angeline (8 tahun), murid kelas
II sekolah dasar di denpasar Bali, dinyatakan hilang. Selama 26 hari pencarian,
banyak pihak yang terlibat. Semula, gadis cilik cantik itu diduga menjadi
korban penculikan, ternyata, jasadnya ditemuhkan membususk terkubur di dekat kandang
ayam di belakang rumah keluarga margareith CH magawe, ibu angkatnya. Tersangka
pembunuhanya adalah Agus (26 tahun). Agus melakukan kekerasan seksual bahkan
memperkosa bocah 8 tahun itu sebelum membunuhnya dengan membanting dan menjerat
menggunakan tali. Setelah meninggal, sekitar pukul 17.00 Wita, agus mengubur jasad Enjeline di dekat
kandang ayam, di belakang rumah kemudian ia menimbuninya dengan sampah. Dan
setelah di selidiki lebih jauh ternyata pembunuhan ini direncanakan oleh ibu
angkatnya karena faktor harta warisan yang ditinggalkan oleh ayah angkat
Enjeline yang adalah warga Negara asing.
Kasus ini membuktikan bahwa
kekerasan terhadap anak sangat marak terjadi dilingkuangan kita bahkan
pelakuknya adalah orang dekat yang seharunya memberikan perlindungan kepada
anak itu tapi malah melakukan hal sekeji itu dengan melakukan kekerasan terhadap
anak. Dalam kasus enjeline pelakunya tidak hanya membunuh tapi juga memperkosa
bocah yang baru berusia 8 tahun tersebut. Hal ini sangat disayanagkan karena
anak adalah generasi bangsa ini. Bagaimana bangsa ini akan maju jika
generasinya telah dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kasus ini
juga mengiatkan peran orang tua untuk lebih mengasih anaknya. Anak lebih
berharga dari pada apapun yag ada di dunia ini bahkan uang sekalipun. Uang atau
harta tidak boleh menjadi alasan seseorang untuk melakukan kekerasan terhadap
anak.
Banyak faktor yang menyebabkan
kekerasan anak terjadi didalam masyarakat linkungan. Menurut ketua umum komisi nasional perlindungan anak
(KPAI), Arist Merdeka Sirait memaparkan ada empat penyebab utma terjadinya
kekerasan terhadap anak. Pertama, penyebabnya adalah “ anak nakal, bandel,
tidak bisa diam, tidak menurut, cengeng, pemalas, penakut. Anak-anak seperti
ini yang sangat rentan oleh kekerasan fisik dan psikis. Kedua, karena adanya
anak atau orang dewasa yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan. Arist Merdeka
Sirait menggolongkan orang dewasa yang
berpotensi menjadi pelaku yaitu pelaku kekerasan fisik psikis dan pelaku
kekrasan seksual. Ketiga, adanya peluang kekerasan karena tidak pengawasan atau
perlindungan. Anak tanpa pengawasan dari orang tua lebih rentang terkena
kekerasan. Keempat, karena adanya pencetus dari korban dan pelaku. Pelaku untuk
kekerasan fisik dan psikis biasanya disebabkan oleh kondisi dalam keadaan
tertekan, ekonomi, masalah rumah tangga, sedangkan untuk pelaku kekerasan
seksual disebabkan oleh adanya rangsangan oleh pornografi maupun pengaruh
minuman keras dan dorongan seksual yang tak tersalurkan”.
Jumlah kekerasan di Indonesia dari
tahun-ketahun semakin bertambah. Data KPAI menunjukkan adanya perkembangan
jumlah kekerasan anak yang terjadi di Indonesia. Berikut adalah data dari KPAI
mengenai kasus kekerasan anak yang terjadi di Indonesia dari tahun 2010-2015
sebagai berikut.
|
Tahun
|
Jumlah Kasus
|
|
2010
|
171
|
|
2011
|
2.178
|
|
2012
|
3.512
|
|
2013
|
4.311
|
|
2014
|
5.066
|
|
2015 (hingga juli)
|
6.006
|
Sumber: KPAI
Data diatas menujukkan bahwa pemerintah belum bisa menjamin
keamanan bagi anak-anak Indonesia yang merupakan generasi masa depan bangsa.
Pemerintah seharusnya lebih memperketat UU tentang perlindungan anak sehingga
para pelaku kekerasan anak bisa jerah dan tidak melakukan perbuatannya . UU
perlindungan anak telah di bentuk untuk melindungi anak-anak dari kekerasan
fisik maupun kekerasan seksual. UU No. 23 Tahun 2002 adalah undang-undang yang
dibuat untuk menjamin hak-hak anak. Menurut UU No. 23
Tahun 2002 Anak adalah amanat yang diberikan Tuhan kepada kedua orang tua untuk
dijaga, dididik dan dilindungi. Sehingga tidak ada alasan untuk melakukan
kekerasan terhadap anak dan harus mendapat perlindungan hukum. UU perlindungan anak
diharapkan untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai kekerasan.
Nasmun, pada kenyataan dari tahun-ketahun kasus kekerasan anak terus meningkat.
Hal ini membuktikan bahwa UU yang dibuat pemerintah belum berjalan sebagaimana
mestinya atau fungsi utama dari UU perlindungan anak itu belum terealisasi dengan baik. Masih banyak orang yang belum
sadar mengenai pentingnya perlindungan anak.
Kekerasan anak akan
berdampak buruk pada anak baik secara fisik atau mental. Anak-anak mengalami
kekerasan sejak kecil lebih rentang menjadi anak yang nakal pada saat dewasa
karena dari kecil ia sudah mengalami kekerasan sehingga lebih rentang untuk
mengulainya pada orang lain pada saat ia dewasa. Berikut ini adalah hal-hal
yang yang akan terjadi jika kekerasan anak terjadi :
Ø Agresif.
Sikap ini biasa
ditujukan anak kepada pelaku kekerasan. Umumnya ditujukan saat anak merasa
tidak ada orang yang bisa melindungi dirinya. Saat orang yang dianggap tidak
bisa melindunginya itu ada disekitarnya, anak akan langsung memukul atau
melakukan tindak agresif terhadap si pelaku. Tetapi tidak semua sikap
agresif anak muncul karena telah mengalami tindak kekerasan.
Ø Murung/Depresi
Kekerasan mampu
membuat anak berubah drastis seperti menjadi anak yang memiliki gangguan tidur
dan makan, bahkan bisa disertai penurunan berat badan. Ia akan
menjadi anak yang pemurung, pendiam, dan terlihat kurang ekspresif.
Ø Memudah menangis
Sikap ini ditunjukkan
karena anak merasa tidka nyaman dan aman dengan lingkungan
sekitarnya. Karena dia kehilangan figur yang bisa melindunginya,
kemungkinan besar pada saat dia besar, dia tidak akan mudah percaya
pada orang lain.
Ø Melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain
Dari semua ini anak
dapat melihat bagaimana orang dewasa memperlakukannya dulu.Ia belajar dari
pengalamannya, kemudian bereaksi sesuai dengan apa yang dia alami.
Mencegah lebih baik dari pada
mengobati. Inilah kata yang sangat cocok untuk kasus kekerasan anak, mengingat
akibat dari kekerasan sangat besar bagi tumbuh kembang seorang anak, maka
sangat penting untuk melakukan pencegahan agar kekerasan terhadap anak tidak
terjadi lagi dimasa yang akan datang, minimal meminimalisir terjadinya kekersan
terhadap anak. Pemerintah telah membuat undang-undang perlindungan anak untuk
menagntisipasi kekerasan terhadap anak. Hal ini belum mampu untuk mencegah
kekerasan terhadap anak oleh dibutuhkan kesadaran dari semua pihak. Mulai dari
orang tua sebagai orang yang paling dekat dengan anak. Orang tua harus bisa
memberikan kasih saying kepada anak sehingga tidak ada kekerasan terhadapa anak
dalam keluarga. Lingkungan sebagai tempat bermain anak. Lingkungan harus bisa
menjadi tempat bermain yang aman bagi anak. Masyarakat disekitar lingkungan
harus melapor ke pihak berwajib jika melihat teradi kekarsan terhadap anak.
Pemerintah sebagai pengawas undang-undang harus memperhatikan apa yang terjadi
didalam masyarakat. Pemeritah harus bisa membuat UU yang tegas sehingga para
pelaku kekerasan tehadap anak bisa jerah dan tidak melakukan kekersan lagi. Jika
perluh hukuman kebiri di berikan kepada pelaku kekersan seksual terhadap anak
sehingga orang akan takut untuk melakukan kekersan terhadap anak lagi, baik
kekerasan fisik maupun seksual.
Jadi, kekerasan terhadap anak adalah
tindakan yang dilarang oleh hukum lebih-lebih oleh agama karena anak adalah
anugrah terbesar dari Tuhan yang Maha Esa yang harus dilindungi. Dibutuhkan
kesadaran dari semua pihak untuk mencegah terjadinya kekersan anak. Semua harus
bekerja sama untuk menjamin anak mendapat kasih sayang, pendidikan, dan
kesehatan serta terhindar dari kekerasan anak, sehingga terbentuk genersi anak
bangsa yang berpendidikan, sehat dan berintegritas. Generasi muda akan menjadi
generasi yang handal untuk membangunbansa ini. Negara ini akan menghasilkan
sumber daya manusia yang bisa bersangi didunia internasional dan membuat
Indonesia menjadi Negara maju dari Negara-negara lain.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar